Jenis Barang Yang Dilarang Untuk Dikirim Ke Luar Negeri

Jenis Barang Yang Dilarang Untuk Dikirim Ke Luar Negeri .

Barang yang dipercayakan kepada AMEBDO untuk diserahkan kepada pengirim, agar sampai di tempat tujuan menggunakan alat angkutan sesuai dengan jenis layanan yang dikehendaki oleh pengirim. Jika pengirim menghendaki waktu tempuh yang cepat maka angkutannya menggunakan pesawat. Namun demikian tidak semua barang bisa dikirim melalui angkutan pesawat. Sesuai Ketentuan International Air Transport Association (IATA), barang-barang yang dilarang diangkut dengan pesawat disebut Dangerous Goods. Pengertian Dangerous Goods adalah benda atau zat yang bersiko membahayakan kesehatan, keselamatan, asset atau lingkungan dan tertera dalam daftar International Air Transpot Association Dangerious Goods Regulation atau yang diklasifikasikan sebagai DG menurut IATA DG.
Jenis-jenis barang yang tegrolong dalam Dangerious Goods adalah sebagai berikut:
Ada beberapa jenis barang yang dilarang untuk dikirim, yaitu:
– Animals : Binatang
– Asbestos : Asbes
– Bullion : Emas/Perak dalam jumlah yang banyak
– Currency : Mata uang
– Dangerous Goods, combustible and hazardous materials : Barang-barang berbahaya dan barang yang mudah terbakar
– Explosive materials : Bahan peledak
– Firearms, parts thereof and ammunition : Senjata api dan amunisi
– Fireworks or Firecrackers : Petasan
– Human remains, including ashes : Organ tubuh manusia/ abu manusia
– Jewellery, precious metals and stone : Perhiasan, logam mulia dan batu berharga
– Forbidden Drugs : Obat obatan terlarang
– Narcotics : Narkoba
– Alcoholic beverages : Minuman keras beralkohol
– Animal products : Hasil dari hewan
– Medicine : Obat-obatan, termasuk jamu
– Plants and plant seeding : Tanaman dan bibit tanaman
– Unregistered food and beverages at the Department of Health : Makanan dan minuman yang tidak terdaftar pada Departemen Kesehatan RI
– Waste : Limbah
Jika Dangerous Goods tidak boleh dikirim lewat angkutan pesawat, maka Barang Larangan sama sekali tidak boleh dikirim lewat AMEBDO. Barang Larangan adalah barang yang dapat membahayakan kiriman lain, lingkungan atau keselamatan orang dan tertera dalam Undang-Undang Republik Indonesia.
Yang termasuk kategori Barang Larangan dikirim lewat AMEBDO adalah:
  • Narkotika, psikotropika dan obat-obat terlarang lainnya.
  • Barang yang mudah meledak atau amunisi.
  • Barang yang mudah terbakar.
  • Senjata, senjata api asli, replika maupun suku cadangnya.
  • Barang yang mudah rusak dan mencemari lingkungan
  • Barang yang melanggar kesusilaan
  • Barang yang sifat pembungkusnya dapat membahayakan keselamatan orang, dapat mengotori dan merusak kiriman lain
  • Binatang hidup, kecuali dikirim oleh lembaga-lembara resmi.
  • Bahan biologis yang mudah busuk dan mudah menularkan penyakit
  • Uang, surat berharga, emas, perak, permata, perhiasan dan barang berharga lainnya.
  • Barang palsu dan/atau dipalsukan, banderol-banderol, sticker pajak palsu.
  • Barang yang dilarang masuk negara tujuan sesuai dengan peraturan negara setempat.
  • Barang cetakan yang tidak mencantumkan penerbit, atau tulisan yang bersifat menghasut, memfitnah, upaya sabotase terhadap pihak tertentu atau Pemerintah yang sah.
  • Jasad manusia sebagian atau utuh.
  • Barang-barang lainnya yang menurut peraturan perundang-undangan dinyatakan terlarang
  • Untuk menghindari adanya kiriman terlarang di kantor AMEBDO maka setiap pengiriman barang melalui Kantor AMEBDO maka pengirim harus mengisi Formulir Pernyataan Isi Kiriman :
    Dengan mengisi formulir tersebut maka Pengirim menjamin bahwa isi kiriman cocok dan sesuai dengan pernyataan yang telah ditulis dalam formulir tersebut.
    Untuk pengiriman Dangerous Goods bisa menggunakan layanan perlakuan khusus. Info lebih lanjut dapat ditanyakan di Kantor AMEBDO/chatting via BBM/WhatsApp/Line/Website di amebdo.com . untuk mengetahui bagaimana Cara-Cara Kirim Barang Ke Luar Negeri Murah dan Aman klik disini .
    Baca Juga Artikel Menarik lainnya :

    Kirim kosmetik ke Taiwan atau Malaysia ? ke AMEBDO saja

    Jasa Pengiriman Pakaian Ke Luar Negeri

    Apakah Kirim Paket Ke Luar Negeri Kena Pajak Atau Tidak ?

    #jasakirim #kirimpaket #murahkirimpaket #paketbandung #bandungkirim#kirimbandung #exsport #import #internasional #courier #cargo #service#delivery #indonesia #onlineshop #shop #kirimudara #kirimlaut#kirimdomestik #kirimkilat #kirimcepat #jasapengirimanbarang#jasapengirimanbarangantarkota #jasapengirimanbarangantarnegara#jasapengirimanbarangbandungjakarta#jasapengirimanbarangcepatdanmurah #jasapengirimanbarangkeluarnegeri#jasapengirimanbarangcargomurah #jasapengirimanbarangcepatdanmurah #jasapengirimanbarangmurah #jasapengirimanbarangdariluarnegeri

    Comments

    Popular posts from this blog

    Jasa Pengiriman Barang Ke Luar Negeri DHL

    Penipuan Pengiriman Barang dari Luar Negeri

    Kirim Makanan ke Luar Negeri Bisa apa tidak ?